Seperti yang kita ketahui, Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Sedangkan Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak. Meterai elektronik yang kini hadir tentu akan memberikan kemudahan administrasi perpajakan. Lalu, bagaimana pemungutan Bea Meterai saat terjadi kegagalan sistem elektronik?
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 26 Tahun 2021 (PER-26/PJ/2021), tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik. Peraturan ini menyebutkan bahwa dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai.
Kegagalan Sistem Meterai Elektronik merupakan keadaan dimana:
- Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi.
- Proses integrasi antara sistem yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai dengan API sistem Meterai Elektronik yang memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik.
Untuk mmengantisipasi permasalahan kegagalan sistem Meterai Elektronik ini, pemungutan Bea Meterai dapat dilakukan melalui cara:
- Membubuhkan tanda pemungtan Bea Meterai pada dokumen. tanda pemungutan ini paling sedikit memuat tulisan “BEA METERAI LUNAS” dan angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
- Membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
- Melampirkan daftar Dokumen dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan Sistem Meterai Elektronik.
Itulah cara-cara pemungutan Bea Meterai yang terjadi akibat kegagalan sistem Meterai Elektronik. Pemungut Bea Meterai masih dapat melakukan pemungutan Bea Meterai sesuai dengan intruksi yang tercantum dalam PER-26/PJ/2021.